Lewati ke konten

Layanan

Prosedur perubahan nama pemilik sambungan.

Balik nama dilakukan jika kepemilikan rumah berpindah.

  1. Datang ke loket Hubungan Langganan dengan membawa KTP pemilik baru.
  2. Lampirkan bukti kepemilikan rumah atau surat keterangan dari kelurahan.
  3. Pastikan tidak ada tunggakan tagihan.
  4. Proses balik nama selesai paling lambat 3 hari kerja.

Diperbarui 21 Oktober 2026

Berikutnya: SOP Ganti Meter