Struktur organisasi disusun berdasarkan peraturan direksi yang berlaku.
| Jabatan | Membawahi |
|---|---|
| Direktur Utama | Satuan Pengawas Internal, Sekretariat Perusahaan |
| Direktur Umum | Bagian Umum & SDM, Bagian Keuangan |
| Direktur Teknik | Bagian Produksi, Bagian Distribusi, Bagian Perencanaan |
| Kepala Bagian Hubungan Langganan | Seksi Pelayanan, Seksi Penagihan, Seksi Pembacaan Meter |
Diperbarui 21 Oktober 2026
Berikutnya: Dewan Pengawas